Pemilik Airsoft Gun Harus Ikuti Aturan Hukum

Sosialisasi Aturan Airsoft Gun

Para pemilik senjata replika airsoft gun tetap harus mengikuti semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia, baik untuk kepemilikan maupun penggunaannya.

Hal ini disampaikan kepada atlet yang mengikuti latihan bersama dan sosialisasi aturan hukum airsof gun, di lapangan tembak Perbakin Senayan Jakarta, 10 Oktober 2023.

Latbar yang digelar komisi airsoft Perbakin DKI bersama bidang Yanmas Baintelkam Mabes Polri ini, bertujuan memberi pemahaman lebih baik kepada pemilik senjata airsoft, bahwa senjata ini hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak.

Ipda Wisnu Yudha Prawira, mewakili Bidang Yanmas Mabes Polri mengatakan,  pemilik airsoft harus memiliki surat ijin dan tidak diperbolehkan menaruh senjatanya dirumah.

penulis : itha/release

Related posts

Leave a Comment